Laman

Assalamu Alaikum.....
Google

Qur'an Random

Senin, 31 Mei 2010

Masalah Gambar dan Patung

Muqaddimah

Gambar, sebuah hal yang sangat lazim bagi kita. Hampir di setiap tempat, waktu dan keadaan, kita bisa melihat gambar. Masih segar diingatan kita, sebuah perhelatan akbar demokrasi di negara ini baru saja berlangsung. Kampanye para calon legislator dan calon presiden, menjadikan gambar-gambar dirinya sebagai sarana unutk memperkenalkan jati diri mereka agar dikenal oleh masyarkat yang notabene kelak akan memilihnya dalam sebuah mekanisme pemilihan umum. Gambar-gambar yang terpajang di sepanjang jalan menjadi hal yang lumrah. Merasa tak cukup dengan ini, mereka pun lalu memajang dan menyebarkannya sampai ke dalam rumah-rumah kaum muslimin.

Ini adalah salah satu fenomena gambar, di antara berbagai fenomena yang ada. Belum lagi jika kita berbicara tentang iklan, entertainment, pariwisata dan bidang lainnya, yang jelas menjadikan gambar sebagai front terdepan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Nah, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang masalah gambar ini? Berikut kami paparkan, penjelasan para ‘ulama, semoga bisa menjadi pencerahan bagi umat.

Hakikat Gambar

Sungguh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda beliau, baik yang tertulis dalam Sunan, Musnad dan ash-Shihah yang menunjukkan diharamkannya gambar makhluk yang bernyawa, baik berwujud manusia atau selainnya. Sehingga kita dianjurkan dan diperintahkan untuk memusnahkan gambar-gambar tersebut bahkan para tukang gambarnya mendapatkan laknat dan mereka termasuk seberat-berat manusia yang akan mendapatkan siksa pada hari kiamat kelak.

Namun, bagaimana pengertian gambar yang terdapat dalam kitab-kitab hadits tersebut? Apakah gambar dalam makna melukis (membuatnya) dengan tangan, ataukah gambar dalam makna fotografi yang berkembang saat ini.

Pada hakikatnya menggambar itu terbagi menjadi dua bentuk, yakni :

* Gambar dengan tangan (melukis), yaitu seseorang dengan keahlian tangan dan inspirasinya menggambar atau melukis dengan memakai alat-alat lukis, baik yang dilukisnya itu dalam bentuk makhluk hidup yang bernyawa ataupun selainnya.

* Gambar dengan alat ( fotografi/kamera ), yaitu seseorang dengan memakai kecanggihan teknologi (kamera) memindahkan media yang diinginkan menjadi sebuah gambar, baik media tersebut dalam bentuk makhluk hidup bernyawa atau selainnya.

Hukum Gambar

Sebelum kita bahas tentang hukum gambar sebenarnya dalam timbangan syara’, maka perlu diketahui dan dipahami bahwa gambar berdasarkan hukumnya bisa terbagi menjadi dua bagian, yakni :

1. Gambar yang tidak bernyawa.

Seperti gunung, sungai, matahari, bulan dan pepohonan atau benda mati yang lain. Maka yang demikian tidak terlarang menurut mayoritas Ulama, meskipun ada yang berpendapat tidak bolehnya menggambar sesuatu yang berbuah dan tumbuh seperti pohon, tumbuh-tumbuhan dan semacamnya, namun pendapat ini lemah. Wallahu A’lam.

2. Gambar yang bernyawa

Menggambar semacam ini terbagi menjadi dua bentuk, yakni :

Menggambar dengan tangan (melukis), maka yang seperti ini adalah terlarang dan hukumnya haram. Dan perbuatan yang demikian termasuk salah satu dari dosa-dosa besar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah memberikan peringatan dan ancaman keras sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits di bawah ini :

1.Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Setiap pelukis berada dalam neraka, dijadikan kepadanya setiap apa yang dilukis/digambar bernyawa dan mengadzabnya dalam neraka Jahannam.” (HR. Muslim).

2.Dari sahabat Abu Khudzaifah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Melaknat orang yang makan riba, dan orang yang memberi makan dari riba, dan orang yang bertato, dan yang minta ditato, dan pelukis/tukang gambar.” (HR. Bukhari ).

3.Sabda Rasulullah artinya: "Manusia yang paling pedih siksanya di hari kiamat ialah yang meniru ciptaan Allah. Sedangkan para pelukis dan penggambar adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah." (Muttafaqun ‘alaih).

4.Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, artinya : “Sesungguhnya Alloh Ta’ala berfirman: Dan siapa yang lebih celaka daripada orang yang menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaklah mereka ciptakan sebutir jagung, biji-bijian dan gandum (pada hari kiamat kelak).” (HR. Bukhari dan Muslim).

5.Dari ‘A’isyah radhiallahu ‘anha bahwasannya ia membeli bantal kecil yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk. Maka ‘A’isyah mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasulullah. Lalu ia pun berkata: "Ya Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah kuperbuat?" Rasulullah menjawab: "Bagaimana halnya bantal itu?" ‘A’isyah menjawab: "Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar di atasnya." Kata Rasulullah (artinya): "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka: "Hidupkanlah gambar-gambar yang kalian buat itu!" Kemudian beliau bersabda (artinya): "Sesungguhnya rumah yang ada gambar-gambar (yang bernyawa -pent) di dalamnya tidak akan dimasuki malaikat." (Muttafaqun ‘alaih).

6.Bahwasanya Nabi ketika melihat gambar-gambar di rumah, beliau tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus." (HR. Al-Bukhari).

Dan menggambar (melukis) yang dimaksud pada beberapa hadits di atas adalah menggambar dengan tangan, yaitu seseorang dengan keahlian dan inspirasinya serta imajinasinya memindahkan sebuah gambar ke dalam kanvas dengan tangannya sampai kemudian sempurna menyerupai ciptaan Allah Ta’ala, karena dia berusaha memulai sebagaimana Allah Ta’ala memulai, dan menciptakan sebagaimana Allah Ta’ala menciptakan. Dan meskipun tidak ada niat sebagai upaya penyerupaan, namun suatu hukum akan berlaku apabila tergantung atas sifatnya.

Maka manakala terdapat sifat, terdapat pula hukum, dan seorang pelukis gambar apabila melukis/menggambar sesuatu maka penyerupaan itu ada (terjadi) walaupun tidak diniatkan. Dan seorang pelukis pada umumnya tidak akan bisa terlepas dari apa yang diniatkan sebagai penyerupaan, dan ketika apa yang digambar itu hasilnya lebih baik dan memuaskan maka seorang pelukis akan bangga dengannya. Dan penyerupaan akan terjadi hanya dengan apa yang dia gambar, baik dikehendakinya atau tidak. Karena itulah ketika seseorang melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang lain, maka kita akan berkata: “Sesungguhnya perbuatan ini menyerupai perbuatan itu, walaupun yang melakukan tidak bermaksud menyerupai.“
Menggambar dengan menggunakan selain tangan, seperti menggambar dengan kamera (fotografi), yang dengannya sesuatu ciptaan Allah Ta’ala bisa berubah menjadi sebuah gambar, dan orang yang melakukannya tanpa melakukan sesuatu kecuali mengaktifkan alat kamera tersebut yang kemudian menghasilkan sebuah gambar pada sebuah kertas.

Dalam bentuk gambar semacam ini, terdapat perselisihan di antara para Ulama’, karena yang demikian tidak pernah ada dan terjadi pada jaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, khulafa’ur rasyidin, dan ulama terdahulu dari kalangan salaf ash-shalih. Sehinga para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya, di antaranya :

1.Sebagian dari mereka mengatakan tidak boleh, dan hal ini sebagaimana menggambar dengan tangan berdasarkan keumuman lafadz (secara uruf/kebiasaan).

2.Sebagian dari mereka membolehkan, karena secara makna bahwa mengambar dengan memakai alat kamera tidak seperti perbuatan pelukis yang dengannya ada penyerupaan terhadap ciptaan Allah Ta’ala.

Dan pendapat yang mengatakan diharamkannya menggambar dengan memakai alat kamera lebih berhati-hati, sementara pendapat yang mengatakan halalnya lebih sesuai dengan kaidah yang ada. Akan tetapi mereka yang mengatakan halal ini mensyaratkan agar gambar yang dihasilkan tidak merupakan perkara yang haram seperti gambar wanita (bukan mahram), atau gambar seseorang dengan maksud untuk digantungkan dalam kamar untuk mengingatnya (sebagai pajangan), atau gambar yang tersimpan dalam album untuk dinikmati dan diingat. Maka yang demikian haram hukumnya karena mengambil gambar dengan alat kamera dan menikmatinya dengan maksud selain untuk dihina dan dilecehkan haram menurut sebagian besar Ulama sebagaimana yang demikian telah dijelaskan dalam as-Sunnah as-Shohihah.

Patung

Adapun tentang patung, Islam telah tegas melarang patung sebagaimana gambar. Islam menyeru seluruh manusia agar beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan peribadahan kepada selain Allah, baik berupa para wali atau orang-orang shalih, yang biasanya diabadikan dalam bentuk patung-patung, arca-arca, gambar-gambar, kuburan-kuburan, kubah-kubah atau yang lainnya yang akan mengantarkan kepada kesyirikan.

Sungguh telah ada penyebutan patung-patung ini di dalam surat Nuuh. Dan dalil terkuat yang menunjukkan bahwa patung-patung ini adalah penggambaran untuk mewakili orang-orang shalih adalah hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala (yang artinya) : "Dan mereka berkata: "Janganlah sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kalian dan jangan pula sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq dan Nasr." Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)." (Nuuh:23-24)

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ’anhuma mengatakan: "Ini adalah nama-nama orang-orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka meninggal, syaithan membisikkan pada kaum mereka agar mendirikan patung-patung di majelis-majelis yang biasa digunakan oleh orang-orang shalih tersebut dan agar menamakan patung-patung tersebut dengan nama-nama mereka. Maka kaum itu pun melakukannya dan ketika itu patung-patung tersebut belum disembah, sampai ketika generasi itu telah tiada dan ilmu telah dihapus, patung-patung itu pun disembah." Kisah ini menunjukkan bahwa sebab peribadahan kepada selain Allah adalah patung-patung yang digambarkan sebagai perlambang para pemimpin.

Bahaya Gambar dan Patung

Islam tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali padanya ada bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Orang Islam yang sejati adalah orang yang tanpa berfikir panjang langsung menerima perintah Allah dan Rasul-Nya meskipun belum mengerti sebab atau alasan perintah tersebut. Islam melarang patung dan gambar karena banyak mendatangkan bahaya di antaranya :

1. Merusak ‘aqidah dan peribadahan. Contohnya: orang Nashrani menyembah patung ‘Isa dan Bunda Maria serta salib. Orang Eropa dan Rusia menyembah patung pemimpin mereka, menghormati dan mengagungkannya. Orang-orang Islam telah meniru orang Eropa dalam membuat patung pemimpin mereka baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab. Para ahli thariqat dan tasawwuf (kaum shufi) membuat pula gambar guru-guru mereka yang diletakkan di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud supaya lebih semangat dalam beribadah ketika melihat gambar-gambar tersebut. Ini adalah perbuatan bid’ah dan mengantarkan kepada kesyirikan. Bahkan kalau sampai meminta bantuan kepada patung atau gambar tersebut untuk mengkhusyu’kan shalatnya atau berdo’a kepadanya dan lain-lainnya maka ini adalah kesyirikan yang nyata. (Lihat sejarah kaum Nabi Nuh).

2. Merusak akhlak generasi muda. Kita saksikan di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar telanjang yang memang sangat digandrungi oleh mereka sehingga dengan sembunyi atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusakkan akhlak mereka. Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama, negara, jiwa kesucian, kehormatan dan jihad pun sudah luntur dari diri mereka. Demikianlah gambar-gambar itu menghias poster-poster, majalah, surat kabar dan buku iklan bahkan di pakaian pun terdapat gambar porno, belum lagi apa yang disebut blue-film.

3. Membelanjakan harta di dalam kebathilan. Patung-patung tersebut dibuat dengan biaya mahal sampai jutaan rupiah, dan banyak orang yang membelinya untuk digantung di dinding rumah, demikian pula lukisan-lukisan orang tua yang sudah meninggal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, yang tentunya tidak bermanfaat sedikit pun bagi keluarganya yang sudah meninggal tersebut. Tetapi apabila dishadaqahkan dengan niat agar pahalanya sampai kepada yang meninggal dunia tentu akan bermanfaat baginya.

Gambar dan Patung yang Diperbolehkan

1. Diperbolehkan gambar dan patung pohon, bintang, matahari, bulan, gunung-gunung, batu, laut, sungai, pemandangan yang indah atau tempat-tempat suci seperti Ka’bah, Madinah dan Masjidil Aqsha serta masjid-masjid yang lain, bila kesemuanya itu kosong dari gambar manusia atau hewan dan segala sesuatu yang mempunyai ruh. Dalil dalam masalah ini adalah ucapan Ibnu ‘Abbas: "Bila engkau harus menggambar atau membuat patung maka buatlah (gambar) pohon dan apa-apa yang tidak mempunyai ruh." (HR. Al-Bukhari).

2. Gambar dan foto pada kartu identitas atau pasport, SIM dan perkara-perkara darurat lainnya. Hal ini diperbolehkan karena merupakan masalah darurat (suatu keharusan/keterpaksaan/sesuatu yang tidak dapat dihindari).

3. Pemotretan gambar pelaku kriminal seperti pembunuh, pencuri dan lainnya untuk membantu penangkapannya agar dapat ditegakkan hukum qishash atas mereka. Demikian pula diperbolehkan untuk kepentingan ilmiyyah seperti kedokteran dan lainnya.

4. Diperbolehkan bagi anak-anak perempuan untuk bermain dengan boneka dari kain perca yang berbentuk bayi kecil, sehingga anak-anak itu bisa memakaikan baju padanya, memandikan atau menidurkannya. Hal ini dapat menjadikan anak-anak ini belajar mendidik dan memelihara anak-anak setelah nantinya mereka menjadi ibu. Sedangkan dalil dalam permasalahan ini adalah ucapan ‘A’isyah: "Aku bermain-main boneka di sisi Nabi." (HR. Al-Bukhari). Tetapi, tidak diperkenankan membeli boneka-boneka asing/luar negeri bagi anak-anak terlebih lagi boneka-boneka perempuan yang nampak wajahnya dan terlihat tubuhnya (terbuka auratnya) karena anak-anak perempuan akan menirunya sehingga nanti akan merusak masyarakat dengan cara berpakaian yang seperti itu. Selain itu dengan membeli boneka-boneka import ini hanya akan mengalirkan uang ke negeri-negeri asing dan Yahudi.

5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi tetapi seperti benda mati. Malaikat Jibril berkata kepada Rasulullah mengenai gambar: "Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu.". (abm)

Wallahu A’lam.

Maraji’ :

* Disarikan dari Majmû’ Fatâwa Wa Rasâ`il Syaikh Muhammad Bin Sholih al-Utsaimîn, oleh Fahd Bin Nâshir Bin Ibrohim as-Sulaiman .
* Kitab Kaifa Nurabbii Aulaadanaa dan kitab Taujiihaat Islaamiyyah li Ishlaahil Fard wal Mujtama’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar