Laman

Assalamu Alaikum..... Selamat Datang d Husni Site
Google

Qur'an Random

Minggu, 27 Februari 2011

Kontrak Proyek

Terkait dengan posting sebelumnya perihal pengertian Dokumen Pelaksanaan Proyek (DPP), disini saya akan tulis perihal pengertian & macam-macam kontrak proyek.

A. PENGERTIAN & PERBEDAAN TYPE KONTRAK

a. Berdasarkan Bentuk Imbalan :

1. Kontrak Lumpsum. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa untuk penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga kontrak yang pasti dan tetap, serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa atau kontraktor pelaksana.
2. Kontrak Unit Price / Harga Satuan. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yg pasti & tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. Pembayaran kepada penyedia jasa / kontraktor pelaksanaan berdasarkan hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
3. Kontrak Gabungan / Lumpsum dan Unit Price. Adalah kontrak yang merupakan gabungan lumpsum & harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan
4. Kontrak Terima Jadi / Turn Key. Adalah kontrak pengadaan barang / jasa pemborongan atas EPC (Engineering Proquirement & Consctruction) penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti & tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan & jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yg telah ditetapkan.
5. Kontrak Persentase. Adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi dibidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
6. Kontrak Cost & Fee. Adalah kontrak pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemborongan dimana kontraktor yang bersangkutan menerima imbalan jasa yg nilainya tetap disepakati oleh kedua belah pihak.
7. Kontrak Design & Built. Adalah kontrak pelaksanaan jasa pemborongan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa satu kontrak yang sama.

b. Berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan :

1. Kontrak Tahun Tunggal. Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran
2. Kontrak Tahun Jamak. Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 ( satu ) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yg dibiayai APBD Propinsi, Bupati / Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten / Kota.

c. Berdasarkan Jumlah Pengguna Barang/Jasa :

1. Kontrak Pengadaan Tunggal. Adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
2. Kontrak Pengadaan Bersama. Adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang / jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yg jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

B. APLIKASI SETIAP TYPE KONTRAK.

i. Kontrak Lumpsum.

Sistem Kontrak Lumpsum ini lebih tepat digunakan untuk :

1. Jenis pekerjaan borongan yang perhitungan volumenya untuk masing-masing unsur/jenis item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana & spek teknisnya.
2. Jenis pekerjaan dengan Budget tertentu yang terdiri dari Jenis pekerjaan dengan Budget tertentu yg terdiri dari banyak sekali Jenis / item pekerjaan atau Multi Paket Pekerjaan yang sangat beresiko bagi Pemberi tugas atas terjadinya “unpredictable cost” seperti misalnya adanya claim kontraktor akibat adanya ketidak-sempurnaan dari Batasan Lingkup Pekerjaan, Gambar lelang, Spesifikasi teknis, atau Bill of Quantity yang ada. Dengan system kontrak ini diharapkan dapat meminimalize tejadinya unpredictable cost tersebut karena harga yg mengikat adalah Total Penawaran Harga (Volume yang tercantum dalam daftar kuantitas / Bill of Quantity bersifat tidak mengikat).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan system kontrak Lumpsum adalah :

1. Batasan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan harus jelas dinyatakan dalam Spesifikasi Teknis / Gambar Lelang.
2. Apabila ada perbedaan lingkup pekerjaan antara yg tercantum dalam Spesifikasi Teknis / Gambar dengan Pekerjaan yang akan dilelangkan, harus dijelaskan dalam Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing) dan dibuat Addendum Dokumen Lelang yang menjelaskan perubahan lingkup pekerjaan tersebut.
3. Penggunaan Daftar Kuantitas/Bill of Quantity dalam pelelangan hanya digunakan sebagai acuan bagi kontraktor dalam mengajukan penawaran harga yang bersifat tidak mengikat & Peserta Lelang harus melakukan perhitungan sendiri sebelum mengajukan penawaran.
4. Untuk mempermudah dalam hal evaluasi penawaran harga, saat rapat penjelasan lelang (Aanwijzing) harus ditegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan antara volume pada Bill of Quantity (BQ) dengan hasil perhitungan peserta lelang maka peserta lelang tidak boleh merubah volume Bill of Quantity yg diberikan dan agar menyesuaikannya dalam harga satuan yg diajukan
5. Dalam perhitungan volume pekerjaan yg akan dicantumkan & Bill of Quantity harus dihindari sampai sekecil mungkin kesalahan yang mungkin terjadi, karena setelah terjadi kontrak nantinya volume lebih/kurang tidak dapat dikurangkan/ditambahkan.
6. Pekerjaan tambah/kurang terhadap nilai kontrak yg ada hanya boleh dilakukan apabila :

* Permintaan dari Pemberi Tugas untuk menambah / mengurangi pekerjaan yang instruksinya dilakukan secara tertulis.
* Adanya perubahan gambar / spesifikasi teknis dari Perencana yang sudah disetujui oleh Pemberi Tugas
* Adanya instruksi tertulis dari pengawas lapangan untuk menyempurnakan suatu jenis pekerjaan tertentu yg dipastikan bahwa sangat beresiko secara struktural atau system tidak berfungsi tanpa adanya penyempurnaan tersebut dimana hal tersebut sebelumnya belum dinyatakan dalam spesifikasi teknik.
* Dalam perhitungan biaya tambah/kurang harga satuan yang digunakan harga satuan pekerjaan yang tercantum dalam Bill of Quantity kontrak yang bersifat mengikat.

Implikasi/penyimpangan yang sering dilakukan oleh Kontraktor di lapangan :

1. Kontraktor tidak mau melaksanakan pekerjaan tertentu karena item pekerjaan tidak tercantum dalam Bill of Quantity
2. Kontraktor mengajukan perhitungan perubahan pekerjaan mengacu kepada volume Bill of Quantity yang ada.
3. Kontraktor melaksanakan pekerjaan dilapangan sesuai volume yang tercantum dalam BQ.

ii. Kontrak Unit Price atau Harga Satuan.

Sistem Kontrak Unit Price/Harga Satuan ini lebih tepat digunakan untuk :

1. Jenis pekerjaan yang untuk mendapatkan keakuratan perhitungan volume pekerjaan yang tajam/pasti diperlukan adanya :
- Survey dan penelitian yang sangat dalam
- Detail dan sample yang sangat banyak
- Waktu yang lama sehingga biaya sangat besar Sementara di lain pihak pengukuran volume lebih mudah dilakukan dalam masa pelaksanaan dan pekerjaan sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan.
2. Jenis pekerjaan yang mana volume pekerjaan yang pasti sama sekali tidak dapat diperoleh sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan, sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan system kontrak Lumpsum.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan system kontrak Unit Price / Harga Satuan ini adalah :

a. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari banyak sekali item pekerjaan namun volume pekerjaan sudah dapat dihitung dari gambar rencana seperti halnya bangunan gedung, maka kurang tepat apabila digunakan system kontrak unit price ini karena :

* Untuk setiap proses pembayaran harus dilakukan pengukuran bersama di lapangan yang dapat dipastikan memerlukan waktu yang cukup lama.
* Biaya total pekerjaan belum dapat diprediksi dari awal sehingga untuk pekerjaan dengan Budget tertentu sangat riskan bagi Pemberi Tugas terhadap terjadinya resiko pembengkakan biaya proyek

b. Untuk penggunaan system kontrak unit price agar dihindari terjadi adanya harga satuan timpang karena harga satuan bersifat mengikat untuk perhitungan realisasi biaya kontrak. Dalam hal penawaran kontraktor terdapat harga satuan timpang untuk item pekerjaan tertentu harus dilakukan klarifikasi & dibuat Berita Acara Kesepakatan mengenai harga satuan yg akan digunakan untuk perhitungan biaya perubahan. Dalam penggunaan system kontrak ini jarang dijumpai adanya Implikasi seperti halnya pada kontrak Lumpsum di atas karena kontraktor tidak terbebani oleh adanya resiko-resiko pekerjaan yang belum terprediksi pada saat pelelangan.

iii. Kontrak Gabungan/Lumpsum.

Sistem Kontrak gabungan ini pada umumnya digunakan pada : Unit Price.

a. Jenis pekerjaan borongan yang terdiri dari gabungan antara :

* Komponen pekerjaan yang perhitungan volumenya untuk masing - masing unsur / jenis / item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana dan spesifikasi teknisnya, dan
* Komponen pekerjaan yang perhitungan volumenya belum dapat diketahui dengan pasti sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.

b. Jenis pekerjaan borongan yg sebagian perhitungan volumenya untuk masing-masing unsure/jenis/item pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti berdasarkan gambar rencana, namun terdapat bagian-bagian tertentu pekerjaan yg masih memerlukan adanya tambahan gambar/detail/sample sedangkan pekerjaan sudah sangat mendesak dan harus segera dilaksanakan.

iv. Kontrak Terima Jadi / Turnkey / EPC (Engineering Proquirement & Construction).

Sistem Kontrak ini pada umumnya digunakan pada :

a. Pembelian suatu barang atau industri jadi yg hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya.

b. Jenis pekerjaan spesifik yang hanya bisa dilaksanakan oleh penyedia jasa tertentu baik dari segi perencanaan ataupun konstruksinya. Dalam system kontrak Terima Jadi/Turnkey Pemberi Tugas tidak perlu menyiapkan Dokumen Perencanaan berupa gambar detail dan spesifikasi teknis tetapi cukup membuat suatu standar requirement/TOR (Term of Requriement) saja

v. Kontrak Persentase.

Sistem Kontrak Prosentase ini pada umumnya digunakan pada Kontrak Jasa Konsultasi bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan, dimana konsultan yg bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan prosentase tertentu dari nlai fisik konstruksi / pemborongan tersebut. Namun demikian tidak semua pekerjaan jasa konsultansi menggunakan system kontrak Prosentase tetapi dapat pula menggunakan system Billing Rate.

vi. Kontrak Cost & Fee.

Sistem Kontrak Cost & Fee ini pada umumnya digunakan pada kontrak jasa pemborongan dimana kontraktor yg bersangkutan menerima imbalan jasa / fee tertentu yg sifatnya tetap karena sulitnya untuk memprediksi besarnya faktor resiko yang bakal terjadi selama durasi pelaksanaan

vii. Kontrak Design & Built.

Sistem Kontrak Design & Built ini pada umumnya digunakan pada kontrak jasa pemborongan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya umum dan sederhana sehingga dirasa oleh Pemilik proyek akan kurang efisien baik dari segi biaya maupun waktu jika design dan pelaksanaan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang berbeda.

C. HIRARKI DAN HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN.

Didalam Surat Perjanjian Pemborongan selain berisi ketentuan-KONTRAK ditetapkan “URUTAN HIRARKI” bagian-bagian dokumen kontrak yang bertujuan apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan berdasarkan urutan yang lebih tinggi dari urutan yg telah di tetapkan. Pada umumnya “Urutan Hirarki” dokumen kontrak adalah sbb. :

a. Urutan ke-1 : Surat Perjanjian dan Amandemen/Addendum Kontrak
b. Urutan ke-2 : Ketentuan khusus kontrak
c. Urutan ke-3 : Ketentuan umum kontrak
(Beberapa type kontrak butir b & c masuk dalam pasal-pasal Surat Perjanjian)
d. Urutan ke-4 : Surat Perintah Kerja
e. Urutan ke-5 : Berita Acara Klarifikasi / Negosiasi
f. Urutan ke-6 : Addendum Dokumen Lelang
g. Urutan ke-7 : Spesifikasi Teknis
h. Urutan ke-8 : Spesifikasi Umum
i. Urutan ke-9 : Gambar
j. Urutan ke-10 : Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
k. Urutan ke-11 : Bill of Quantity / Rincian Anggaran Biaya.

HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN PELAKSANAAN.

Berdasarkan urutan proses dan kegunaan dari masing-masing dokumen maka terjadi saling keterkaitan antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain sebagai berikut :

1. SURAT PERJANJIAN.

Surat Perjanjian adalah bentuk perjanjian perikatan kontrak antara Pihak Pemberi Tugas / Pengguna Jasa dengan Pihak penerima Tugas / Penyedia Jasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai dengan ketentuan-ketentuan yg telah ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan syarat-syarat umum kontrak diatas.

2. KETENTUAN KHUSUS KONTRAK.

Ketentuan khusus kontrak adalah pasal-pasal yang berisi tentang penjelasan - penjelasan “DETAIL” dan atau “PERUBAHAN” terhadap pasal-pasal yang ada didalam syarat-syarat umum Kontrak sebagai contoh misalnya :

• Penentuan Besar Jaminan Penawaran.
- Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu Rp ………………………
- Jaminan Pemeliharaan / Retensi sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp ………….
- Jaminan Uang Muka sebesar 20 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp ………………………

• Penentuan Tata cara Pembayaran.
- Pembayaran Uang Muka sebesar 20 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp ………………
- Pembayaran selanjutnya berdasarkan progress bulanan dengan dikurangi pengembalian Uang mukan dan retensi secara proporsional.
- Termyn Retensi sebesar 5 % dari harga kontrak yaitu sebesar Rp………setelah berakhirnya masa pemeliharaan.

• Penentuan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama …hari dimulai sejak dikeluarkannya SPK yaitu tgl. ………… s/d tgl. …………

• Penentuan Masa Pemeliharaan.
Masa pemeliharaan ditentukan selama……….hari

• Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi Pasal ini tidak berlaku (misalnya), dan seterusnya. Untuk proyek-proyek yang mengacu kepada Kepres misalnya untuk Proyek-proyek dikalangan Departemen Pekerjaan Umum. Ketentuan Umum Kontrak ini sudah ada standarisasinya yang dinamakan Dokumen “Syarat-syarat Khusus Kontrak”. Dan untuk type kontrak yang menganut kepada standar FIDIC Ketentuan khusus kontrak ini dinamakan “Part II Condition”

3. KETENTUAN UMUM KONTRAK.

Ketentuan umum kontrak adalah pasal-pasal yg berisi tentang definisi-definisi dan penjelasan-penjelasan “UMUM” yang akan diperikatkan dalam kontrak setelah diterbitkannya SPK yang antara lain menjelaskan :

* Hak & Kewajiban Para Pihak
* Jaminan Pekerjaan
* Asuransi
* Keselamatan Kerja
* Tata cara pembayaran
* Waktu pelaksanaan pekerjaan
* Masa Pemeliharaan
* Pengawas Pekerjaan
* Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
* Tata cara penyelesaian perselisihan
* Penyesuaian Harga Kontrak / Eskalasi
* Denda
* Tata cara perubahan pekerjaan & pekerjaan tambah/kurang
* Dll

Untuk proyek-proyek dikalangan Departemen Pekerjaan Umum Ketentuan Umum Kontrak ini sudah ada Standarisasinya yang dinamakan Dokumen “Syarat-syarat Umum Kontrak”. Dan untuk type kontrak yang menganut kepada standar FIDIC ketentuan Umum Kontrak ini dinamakan “Part I Condition”

4. SURAT PERINTAH KERJA.

Surat Perintah Kerja (SPK) adalah Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemenang Lelang yang merupakan perintah untuk segera memulai kegiatan dilapangan berdasarkan Dokumen dari Gambar s/d Berita Acara Rapat Klarifikasi di atas. Surat Perintah Kerja tersebut sekurang - kurangnya berisi tentang nama paket pekerjaan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan besarnya nilai pekerjaan.

5. BERITA ACARA RAPAT KLARIFIKASI / NEGOSIASI.

Berita Acara Rapat Klarifikasi dibuat apabila Pemberi Tugas merasa perlu untuk meminta penegasan / kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Pemenang Lelang terkait adanya :

* Beberapa hal yg dirasa belum jelas dari dokumen penawaran penawaran yg telah disampaikan, misalnya produk material yang ditawarkan dll.
* Kesalahan yang dibuat oleh peserta lelang dalam membuat penawaran namun bersifat tidak menggugurkan.

6. ADDENDUM DOKUMEN LELANG.

Addendum Dokumen Lelang adalah dokumen yg berisi segala macam perubahan baik pengurangan, penambahan maupun penyempurnaan terhadap Dokumen Lelang (Gambar lelang, Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Umum) yg terjadinya dalam kurun waktu setelah undangan lelang / pengambilan sampai dengan pemasukan dokumen penawaran dari peserta lelang yg harus disetujui oleh Konsultan & Pemberi Tugas / Pengguna Jasa.

7. SPESIFIKASI TEKNIS.

Spesifikasi Teknis berisi uraian tentang peraturan-peraturan yg dipakai, lingkup pekerjaan, persyaratan material, persyaratan pelaksanaan pekerjaan, persyaratan-persyaratan peralatan & persyaratan khusus lainnya dari pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan dalam Gambar tersebut Butir A. Spesifikasi teknis memiliki tingkat hirarki yg lebih tinggi dibanding gambar karena apabila dilihat dari kronologis penyusunannya spesifikasi teknis dibuat untuk menjelaskan, menegaskan dan mendetailkan hal-hal yang belum tercantum dalam gambar.

8. SPESIFIKASI UMUM.

Spesifikasi Umum selain memuat ketentuan yg telah diuraikan dalam “Definisi Spesifikasi Umum” di muka, juga menjelaskan tentang tata cara peserta lelang dalam memasukan penawaran pekerjaan yang telah diuraikan dalam Gambar (butir A) dan Spesifikasi Teknis (butir B) termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.

9. GAMBAR.

Gambar adalah dokumen produk Konsultan Perencana yang disahkan oleh Pemberi Tugas yg berisi tentang dimensi-dimensi dan ukuran-ukuran bangunan yang dipakai sebagai acuan bagi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

* Jika dalam suatu dokumen terdapat perbedaan gambar antara antara lembar satu dengan yang lain maka yang berlaku adalah gambar dengan skala yang lebih besar.
* Jika dalam suatu dokumen terdapat perbedaan antara gambar arsitektur dengan gambar struktur maka untuk dimensi ruang yang berlaku adalah sesuai dengan gambar arsitektur, namun untuk dimensi struktur (misalnya dimensi penulangan pelat) yang berlaku adalah yang tercantum pada gambar struktur.

10. BERITA ACARA RAPAT PENJELASAN LELANG.

Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang adalah Notulen hasil rapat penjelasan terhadap Gambar Lelang, Spesifikasi Teknis dan Spesifikasi Umum yang ditandatangani oleh Panitia Lelang, Konsultan dan Wakil Peserta Lelang. Pada umumnya proyek swasta Berita Acara Aanwijzing ini juga memuat Addendum/Perubahan spesifikasi teknis, gambar atau lingkup pekerjaan. Tetapi untuk proyek pemerintah Berita Acara Aanwijzing hanya berisi penjelasan tentang Spesifikasi Teknis, Spesifikasi Umum & Gambar Lelang tanpa merubah substansi yang ada didalamnya; Namun apabila diperlukan adanya perubahan harus dibuat Addendum Dokumen Lelang atas persetujuan Pengguna Jasa.

11. BILL OF QUANTITY (BQ).

Bill of Quantity adalah daftar item & kuantitas pekerjaan yang penyusunan & perhitungannya didasarkan atas gambar lelang (butir A), spesifikasi teknis (butir B) dan spesifikasi umum (butir C) yang digunakan sebagai standar acuan bagi Peserta Lelang dalam mengajukan penawaran harga.

source: http://masisnanto.blogdetik.com/2009/02/03/type-kontrak-proyek/

Senin, 03 Januari 2011

5 Penyebab Bencana

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

Wahai sekalian Muhajirin, kalau kalian sudah tertimpa lima hal, tapi aku berlindung kepada ALLAH agar kalian tidak menemui lima hal ini:

1. Tidak akan merajalela suatu perbuatan keji (zina dan sejenisnya) pada suatu kaum sampai-sampai mereka berani melakukannya terang-terangan kecuali ALLAH akan mewabahkan penyakit Tha’un dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada sebelum mereka.

2. Kalau mereka sudah mengurangi takaran dan timbangan, maka mereka akan ditimpa paceklik dan beban hidup yang berat serta kebengisan penguasa.

3. Kalau mereka tidak mau mengeluarkan zakat harta mereka, maka hujan akan ditahan dari langit; dan kalau bukan karena hewan, mereka tidak akan diberi hujan.

4. Tidaklah mereka melanggar perjanjian ALLAH dan Rasul-Nya, kecuali mereka akan dikuasai oleh musuh dari kelompok di luar mereka yang merampas sebagian yang ada di tangan mereka.

5. Selama para pemimpin mereka TIDAK MAU BERHUKUM DENGAN KITAB ALLAH DAN SELAMA MEREKA TIDAK MENCARI KEBAIKAN DALAM APA YANG DITURUNKAN ALLAH niscaya ALLAH akan membuat mereka saling menyakiti satu sama lain.

(HR. Ibnu Majah, [SHAHIH] lihat As-Silsilah Ash-Shahihah, Syaikh Al-Albani jilid 1 hal. 105, no. 106).

Do'a Yang Tak Pernah Bosan Dilakukan Oleh Rasulullah s.a.w

Kita sebenarnya yang lebih pantas untuk bertaubat dan beristighfar setiap saat karena dosa kita yang begitu banyak dan tidak pernah bosan-bosannya kita lakukan.


kita sebenarnya yang lebih pantas untuk bertaubat dan beristighfar setiap saat karena dosa kita yang begitu banyak dan tidak pernah bosan-bosannya kita lakukan.


Rasul dan suri tauladan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak beristigfar dan bertaubat padahal beliau adalah orang yang telah diampuni dosa yang telah lalu dan akan datang. Sebagaimana hal ini terdapat pada firman Allah,

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا (2)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata , supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan ni'mat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus,” (QS. Al Fath : 1-2)


Dalam kitab shohih, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا صَلَّى قَامَ حَتَّى تَفَطَّرَ رِجْلاَهُ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَصْنَعُ هَذَا وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ فَقَالَ « يَا عَائِشَةُ أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat sehingga kakinya pecah-pecah. Kemudian aku mengatakan kepada beliau, ‘Wahai rasulullah, kenapa engkau melakukan hal ini padahal engkau telah diampuni dosa yang telah lalu dan akan datang.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Tidakkah engkau menyukai aku menjadi hamba yang bersyukur.” (HR. Muslim no. 7304)


Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, “Inilah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang seorang pun tidak ada yang menyamainya. Tidak ada dalam satu hadits shohih pun yang menceritakan tentang balasan amalan kepada selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa dosanya yang telah lalu dan akan datang akan diampuni. Inilah yang menunjukkan kemuliaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara ketaatan, kebaikan dan keistiqomahan yang tidak didapati oleh manusia selain beliau, baik dari orang yang terdahulu maupun orang yang belakangan. Beliaulah manusia yang paling sempurna secara mutlak dan beliaulah pemimpin (sayid) seluruh manusia di dunia dan akhirat.”

Walaupun dosa-dosa beliau telah diampuni, namun beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling banyak beristigfar di setiap waktu. Para sahabat telah menghitung dalam setiap majelisnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat paling banyak beristigfar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاللَّهِ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِى الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً

“Demi Allah. Sungguh aku selalu beristighfar dan bertaubat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR. Bukhari)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ فَإِنِّى أَتُوبُ فِى الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Wahai sekalian manusia. Taubatlah (beristigfar) kepada Allah karena aku selalu bertaubat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR. Muslim)

Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ فِى لِسَانِى ذَرَبٌ عَلَى أَهْلِى لَمْ أَعْدُهُ إِلَى غَيْرِهِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-

“Dulu lisanku biasa berbuat keji kepada keluargaku. Namun, aku tidaklah menganiaya yang lainnya. Kemudian aku menceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيْنَ أَنْتَ مِنَ الاِسْتِغْفَارِ يَا حُذَيْفَةُ إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ كُلَّ يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ

“Mana istigfarmu, wahai Hudzaifah? Sesungguhnya aku selalu beristigfar kepada Allah setiap hari sebanyak 100 kali dan aku juga bertaubat kepada-Nya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sabda Nabi ‘…إِنِّى لأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

Jumat, 31 Desember 2010

Amalan Ketika Datang Panggilan Shalat Jama’ah

Alhamdullillahilladzi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat.

Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat

Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya? ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)

Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal

Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim)

Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Apakah perlu memperpendek langkah kaki?

Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26)

Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid

Abu Qotadah mengatakan, “Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid

Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya).

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a: “Allahummaj’al fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron. [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).

Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu).” (HR. Muslim)

Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari.” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)

Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)

Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan

Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, ”Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, ”Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.”

Lalu orang ini mengatakan, ”(Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.”

Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’. Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. [Muhammad Abduh Tuasikal]

Hal Yang Harus Dilakukan Muslim Sebelum Tidur

Rasulullah SAW berpesan kepada Aisyah ra:

"ya Aishah jangan engkau tidur sebelum melakukan empat perkara, yaitu:
1. Sebelum khatam Al-qur'an
2. Sebelum membuat para Nabi memberimu syafaat di hari akhir
3. sebelum para muslim meridhoi kamu
4. sebelum kau melaksanakan haji dan umroh

Bertanya Aisyah:
"Ya rasulullah.. Bagaimana aku dapat melaksanakan 4 perkara seketika?"

Rasul tersenyum dan bersabda:
1. "jika engkau tidur bacalah Al-ikhlas 3x seakan-akan kau menghatamkan Al- qur'an."
Bismillahir rohmaanir rohiim, Qulhualloohu ahad' Allahushshomad' lam yalid walam yuulad' walam yakul lahuu kufuwan ahad' (3x)

2. "membaca sholawat untuk ku dan para nabi sebelum aku, maka kami semua akan memberisyafa'at di hari kiamat". Bismillaahir rohmaanir rohiim, Allahumma shollii alaa Muhammad wa'alaa alii Muhammad (3x)"

3. "Beristighfarlah untuk para muslimin maka mereka akan meridhoi kamu." Astagfirullahalazim aladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyum wa atuubu ilaih (3x)

4. Perbanyaklah bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, maka seakan-akan kamu telah melaksanakan ibadah haji dan umroh". Subhanallahi Walhamdulillaahi walaailaaha illallahu allahu akbar (3x)

Rasulullah SAW bersaba ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang kekal bagi orang yang mengajarnya, meski hanya 1 ayat, dan meskipun kita sudah meninggal duni.. Mari kita Berfastabiqul khairat!!!

Source: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6308761

Minggu, 05 September 2010

LIKA-LIKU KORUPSI WAKTU

Lika-Liku Korupsi Waktu

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ. الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ. وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Allah berfirman, yang artinya, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Qs. Al-Muthaffifin: 1-3)

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Muthaffifin adalah orang yang meminta hak mereka secara utuh namun mengurangi hak orang lain. Artinya, mereka mengumpulkan dua sifat, yaitu 'syuhh' dan bakhil. Syuhh adalah menuntut hak secara penuh tanpa ada tawar-menawar, sedangkan bakhil adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, yang dalam hal ini adalah menyempurnakan takaran dan timbangan.

Contoh yang Allah berikan dalam ayat ini terkait dengan takaran dan timbangan adalah sekadar contoh, sehingga bisa dianalogkan dengan hal-hal yang serupa. Sehingga setiap orang yang menuntut haknya secara utuh namun tidak mau menunaikan kewajiban dengan baik termasuk dalam ayat di atas.

Semisal seorang suami yang menuntut agar istrinya memberikan hak-hak suami secara utuh dan dengan penuh perhatian, namun giliran hak istri, dia tidak mau menunaikan dan memperhatikannya.

Demikian pula, kita jumpai sebagian orangtua yang menginginkan agar anak-anaknya memberikan hak orangtua dengan utuh, yaitu berbakti kepada orangtuanya dengan harta, badan, dan semua bentuk bakti. Akan tetapi, mereka menyia-nyiakan hak anak mereka dan mereka tidak mau melaksanakan kewajiban sebagai orangtua. Kami katakana bahwa orangtua ini adalah muthaffif, sebagaimana suami model pertama juga muthaffif.” (Tafsir Juz ‘Amma, hlm. 93--95)

Demikian pula, seorang pekerja atau pegawai yang menuntut agar mendapatkan gaji yang utuh, namun datang dan perginya sangat tidak tepat waktu juga termasuk muthaffif yang Allah tegur dengan teguran keras dalam ayat di atas.

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ

Dari al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahat.” (Hr. Bukhari no. 2408, dan Muslim no 4580)

Yang dimaksud “mana’a wahat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban, atau meminta hal yang bukan haknya.

Seorang pegawai yang tidak menunaikan kewajibannya dengan baik, semisal dalam hal disiplin waktu, namun menuntut kompensasi yang lebih tinggi daripada pekerjaan yang dilakukan, dikhawatirkan termasuk dalam hadits di atas.

Syekh Abdul Muhsin al-Abbad, pakar hadits dari kota Madinah saat ini, mengatakan, “Setiap pegawai dan pekerja wajib menggunakan jam kerjanya hanya untuk mengerjakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Tidak diperbolehkan menggunakan jam kerja untuk urusan lain selain pekerjaan yang menjadi kewajibannya.

Tidak boleh memanfaatkan seluruh jam kerja atau sebagian jam kerja untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain, jika tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya. Sesungguhnya, jam kerja tidak lagi menjadi milik pegawai atau pekerja tersebut, namun milik pekerjaan dengan kompensasi gaji yang didapatkan dari pekerjaan tersebut.” (Kaifa Yu`addi al-Muwazhzhaf al-Amanah, hlm. 4)

Al Mu`ammar bin Ali bin al Mu`ammar al-Baghdadi pernah menasihati Nizhamul Mulk, seorang menteri di masanya di Mesjid Jami’ al-Mahdi. Di antara nasihat beliau, “Telah dimaklumi bersama, wahai pemuka Islam, bahwa setiap orang memiliki pilihan tentang apa yang diinginkan dan apa yang akan dilakukan. Jika mau maka dilanjutkan, dan jika tidak mau maka berhenti di tengah jalan.

Adapun orang, dia memiliki jabatan tertentu, sehingga dia tidak memiliki hak pilihan dalam keinginan dan tindakan yang akan dilakukannya, karena orang yang memiliki jabatan di pemerintahan itu, pada hakikatnya adalah buruh yang telah menjual waktunya dengan kompensasi gaji yang diterima.

Oleh karena itu, waktu siang hari (jam kerja) tidak bisa dipergunakan seenaknya sendiri. Dia tidak boleh melakukan shalat sunnah dan beri’tikaf sunnah (pada waktu jam kerja, pent) sehingga dia tidak memikirkan dan mengatur hal-hal yang menjadi kewajibannya. Hal itu dikarenakan, amal-amal tersebut bernilai sunnah sedangkan pekerjaan adalah kewajiban yang harus dikerjakan.

Engkau, wahai pemuka Islam, meski engkau berstatus sebagai menteri namun hakikatnya engkau adalah pelayan masyarakat. Negara telah menggajimu dengan gaji yang besar supaya engkau menggantikan tugas negara di dunia dan di akhirat.

Di dunia untuk mewujudkan kebaikan bagi kaum muslimin, sedangkan di akhirat untuk menjawab pertanyaan Allah. Engkau akan berdiri di hadapan Allah, lalu Allah akan berkata kepadamu, “Telah kuberikan kekuasaan kepadamu untuk mengatur negeri dan rakyat, lalu apa saja yang telah kau lakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan?” (Dzail Thabaqat al-Hanabilah, karya Ibnu Rajab: 1/43)

Sungguh sangat menyedihkan, banyak kaum muslimin yang melalaikan kewajiban ini. Seorang pegawai atau pekerja dengan santainya seakan tidak merasa berdosa pulang sebelum jam kerja berakhir dan terlambat tiba di tempat kerja, tanpa alasan yang jelas. Demikian pula, seorang guru namun jarang masuk kelas untuk menunaikan kewajibannya sebagai pengajar.

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com

Senin, 12 Juli 2010

INDAHNYA SURGA, DAHSYATNYA NERAKA

Saudaraku yang semoga dirahmati oleh Allah, sesungguhnya orang yang tidak mengenal kemuliaan akhirat dan malas beribadah akan menganggap dunia ini sebagai negeri yang senantiasa ia tempati. Ia selalu merasa kurang terhadap apa yang dimilikinya, tidak pernah merasa cukup mengejar dunia sampai segala keinginannya terpenuhi. Padahal, apa yang ia usahakan, berupa harta, anak, dan lain-lain, semua itu tidak akan pernah menimbulkan kepuasan pada dirinya, bahkan mampu membawa kesengsaraan baginya. Seharusnya dia menyadari bahwa sebentar lagi kematian akan menghampirinya. Adapun orang yang mendapat taufik, dia menyadari bahwa dunia dan segala keindahannya itu hanyalah tipuan belaka, sehingga dia tidak terperdaya bahkan sebaliknya akan bergegas menuju ampunan Allah serta surga yang seluas langit dan bumi, yang dipersiapkan bagi orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.



Kenikmatan di Surga

Saudaraku … bersegeralah menuju ampunan Rabb kalian dan surga yang seluas langit dan bumi. Di dalamnya terdapat berbagai kenikmatan yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, ataupun terbetik di hati seorangpun. Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh firman Allah 'azza wa jalla yang artinya,

"Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam ni'mat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (As Sajdah : 17).

Di antara kenikmatan di surga yang Allah dan Rasul-Nya telah perkenalkan pada kita adalah :

[1].Merasakan nikmatnya sungai susu, arak, dan madu, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman yang artinya," (Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamer (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring." (Muhammad : 15).

[2]. Mendapatkan isteri yang masih belia dan berumur sebaya, sebagaimana firman Allah yang artinya, ”Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa mendapat kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya." (An Naba' : 31-33).

[3]. Hidup kekal dengan nikmat lahir dan batin, sebagaimana Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Siapa yang masuk surga selalu merasa nikmat, tidak pernah susah, pakaiannya tidak pernah cacat, dan kepemudaannya tidak pernah sirna." (HR. Muslim).

[4]. Diberi umur muda, sebagaimana Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Ahli surga, berbadan indah tanpa bulu, matanya indah bercelak, umurnya 30 atau 33 tahun." (Shohihul Jaami').

[5]. Memandang wajah Allah yang mulia, sebagaimana diriwayatkan dari Shuhaib, bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika surga telah dimasuki oleh para penghuninya, ada yang menyeru : 'Wahai penduduk surga, sesungguhnya Alloh mempunyai suatu janji untuk kalian yang janji tersebut berada di sisi Allah, di mana Dia ingin menuaikannya.' Mereka berkata : 'Apakah itu? Bukankah Dia telah memberatkan timbangan-timbangan kami, memasukkan kami ke surga, dan menyelamatkan kami dari neraka?' Beliau melanjutkan : 'Maka Allah menyingkapkan hijabnya (tabirnya), sehingga mereka melihat-Nya (wajah Allah). Demi Allah, Allah belum pernah memberikan sesuatu pun yang lebih mereka cintai dan menyejukkan pandangan mereka daripada melihat-Nya." (HR. Muslim).

Masih banyak sekali ayat dan hadits lainnya yang menerangkan tentang sifat-sifat surga, kenikmatannya, kesenangannya, kebahagiannya, dan keelokannya. Semoga Allah menjadikan kita sebagai penghuninya.



Jalan Menuju Surga

Jika ada yang bertanya tentang amal dan jalan menuju ke surga, maka jawabannya telah Allah berikan secara jelas dalam wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya yang mulia. Di antaranya sebagaimana yang Allah jelaskan dalam surat Al Mu'minuun ayat 1-11. Beberapa sifat-sifat penghuni surga -semoga Allah menjadikan kita sebagai penghuninya- dari ayat tersebut adalah:

Pertama, beriman kepada Allah dan perkara-perkara yang wajib diimani dengan keimanan yang mewajibkan penerimaan, ketundukan, dan kepatuhan.

Kedua, khusyu' dalam shalatnya yaituhatinya hadir dan anggota tubuhnya tenang.

Ketiga, menjauhkan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia (yang tidak mempunyai faedah dan kebaikan).

Keempat, menunaikan zakat yaitu bagian harta yang wajib dikeluarkan atau mensucikan jiwa mereka (karena salah satu makna zakat adalah bersuci) berupa perkataan dan perbuatan.

Kelima, menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri dan budaknya.

Keenam, memelihara amanah yang dipercayakan dan memenuhi janjinya baik kepada Alloh, kepada sesama mukmin, ataupun kepada makhluk lainnya.

Ketujuh, melaksanakan sholat pada waktunya, sesuai dengan bentuknya yang sempurna, dengan memenuhi syarat, rukun, dan kewajibannya.

Selain ayat di atas, Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam juga telah menjelaskan tentang jalan menuju surga yaitu dengan menuntut ilmu syar'i. Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menempuh jalan ke surga." (HR. Muslim). Ya Alloh, mudahkanlah kami untuk melaksanakan amalan-amalan ini dan menetapkan kami di atasnya.



Dahsyatnya Neraka

Saudaraku ... kebalikan dari berbagai kenikmatan di atas, sebagian makhluk malah menuju neraka yang teramat panas. Dan Allah subhanahu wa ta'ala telah memperingatkan kepada kita tentang neraka dalam kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya. Allah telah menggambarkan kepada kita tentang berbagai bentuk siksaan yang terdapat di dalamnya dengan penggambaran yang mampu membuat hati dan jantung ini serasa terbelah-belah. Maka perhatikanlah baik-baik terhadap apa yang datang dalam Al Qur'an dan As Sunnah tentang berbagai bentuk adzab (siksaan) di dalamnya.

Di antara siksaan-siksaan bagi penduduk neraka adalah :

[1]. Kulit mereka diganti dengan yang baru, sebagaimana Allah berfirman yang artinya, "Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan adzab." (An Nisa' : 56).

[2]. Bara apinya membakar sampai ke hati, sebagaimana Allah berfirman yang artinya, "(Yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, yang (membakar) sampai ke hati." (Al Humazah : 6-7).

[3]. Mereka diseret ke neraka di atas wajah mereka, sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya, "(Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka." (Al Qomar : 48).

[4]. Minuman mereka seperti besi yang mendidih, sebagaimana Allah berfirman yang artinya, "Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek." (Al Kahfi : 29).

[5]. Tubuh mereka membesar, sebagaimana sabda beliau shollallohu 'alaihi wa sallam yang artinya, "Gigi taring orang kafir besarnya seperti gunung uhud dan tebal kulit mereka seukuran tiga perjalanan." (Shohihul Jaami')

Begitu syadiid (keras) siksaan ini, lalu siksaan apa yang paling ringan bagi penghuni neraka? Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Sesungguhnya penduduk neraka yang paling ringan siksanya ialah orang yang mengenakan dua sandal dari neraka lalu mendidih otaknya karena sangat mencekam panas dua sandalnya." (HR. Muslim). Wahai saudaraku ... tidakkah kalian takut dengan siksa yang pedih dan dahsyat ini ??!



Sebab-Sebab Masuk Neraka

Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis sebab yang menyebabkan seseorang masuk neraka -semoga Allah menyelamatkan kita darinya-.

Jenis pertama adalah sebab-sebab yang menyebabkan pelakunya tidak lagi beriman, menjadikannya kafir, sekaligus membuatnya kekal di neraka. Di antara sebab-sebab jenis pertama ini adalah :

Pertama, melakukan syirik akbar (besar), seperti bernadzar dan menyembelih kepada selain Alloh.

Kedua, kufur kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, hari akhir, serta qodho dan qodhar dengan cara mendustakan, menentang, ataupun meragukannya.

Ketiga, mengingkari kewajiban salah satu rukun Islam yang lima.

Keempat, mengolok-olok dan mencaci Allah, agama-Nya, atau Rasul-Nya.

Kelima, berhukum dengan selain hukum Allah dengan keyakinan hukum tersebut lebih benar dan lebih bermanfaat, atau setara dengan hukum Allah, atau meyakini bolehnya hal tersebut.

Ketujuh, kemunafikan yaitu menyembunyikan kekafiran dalam hatinya, akan tetapi dia menampakkan diri seolah-olah seorang muslim.

Jenis kedua adalah sebab yang menyebabkan pelakunya berhak masuk neraka, namun tidak kekal di dalamnya. Di antaranya ialah : durhaka pada kedua orang tua, memutuskan silaturahmi, memakan riba, memakan harta anak yatim, bersaksi palsu, dan sumpah palsu.

Ya Allah, selamatkanlah kami dari neraka, lindungilah kami dari negeri yang penuh kehinaan dan kerusakan, dan tempatkanlah kami di negeri orang yang berbakti dan bertakwa.

Artikel www.remajaislam.com

Muhammad Abduh Tuasikal